Total Pageviews

Wednesday, November 21, 2018


Garuda Hitam.bmp


KEPALA DESA ………………..
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT


SURAT PERINTAH TUGAS
Nomor : ………………………….


Dasar
:
Peraturan Desa …………………….. Nomor ………… Tahun 2016 tentag Susunan Organisasai dan Tata Kerja Pemerintah Desa ……….

Memerintahkan

Kepada :

Nama          :  ………………………………………..
Jabatan      :  Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Untuk :

Melaksanakan Tugas pada jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Surat Perintah Tugas ini berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan secara depenitif.
2.   Kepada yang melaksanakan Perihtah tugas ini selain deberikan penghasilan pada jabatan Kepala Urusan Umum dan Perancanaan diberikan tambahan tunjangan jabatan sebagai Pelaksana Tugas pada jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
3.   Agar melaporkan hasil pelaksanan tugas secara berkala kepada Kepala Desa ……………..
4.   Surat Perintah Tugas ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Dikeuarkan di desa ………………………….
Pada tanggal …………………………………..


Kepala Desa …………………….



   ……………………………………

Tembusan :
1.  Bupati Kotawaringin Barat Up. Bag. Pemerintahan
2.  Kepala BPMD Kab. Ktw. Barat
3.  Kepala Inspektorat Kab. Ktw. Barat
4.  Camat Pangkalan Banteng
5.  Ketua BPD Desa ………………………

No comments:

Post a Comment