KEPALA DESA ………………..
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
SURAT
PERINTAH TUGAS
Nomor : ………………………….
Dasar
|
:
|
Peraturan Desa …………………….. Nomor …………
Tahun 2016 tentag Susunan Organisasai dan Tata Kerja Pemerintah Desa ……….
|
Memerintahkan
Kepada :
Nama :
………………………………………..
Jabatan :
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Untuk :
Melaksanakan Tugas pada jabatan Kepala
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Surat Perintah
Tugas ini berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat Kepala Seksi
Kesejahteraan dan Pelayanan secara depenitif.
2.
Kepada yang
melaksanakan Perihtah tugas ini selain deberikan penghasilan pada jabatan
Kepala Urusan Umum dan Perancanaan diberikan tambahan tunjangan jabatan sebagai
Pelaksana Tugas pada jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
sebagaimana ketentuan yang berlaku.
3.
Agar
melaporkan hasil pelaksanan tugas secara berkala kepada Kepala Desa ……………..
4.
Surat Perintah
Tugas ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dikeuarkan di desa ………………………….
Pada tanggal …………………………………..
Kepala Desa …………………….
……………………………………
Tembusan :
1. Bupati
Kotawaringin Barat Up. Bag. Pemerintahan
2. Kepala
BPMD Kab. Ktw. Barat
3. Kepala
Inspektorat Kab. Ktw. Barat
4. Camat
Pangkalan Banteng
5. Ketua
BPD Desa ………………………